Tinjau Posko PPKM Mikro, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi Gelorakan 5M

Kesehatan24 Dilihat

Mojokerto, Bongkar86.com – Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K didampingi Kapolsek Kemlagi AKP Supriyadi melaksanakan peninjauan kesiapan Posko PPKM berbasis Mikro di Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Kamis 25/2/2021.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, saya tentunya kesini untuk meninjau kesiapan satuan tugas yang beberapa waktu lalu diadakan rapat di Pemkab yang dipimpin langsung oleh Bupati dan dihadiri oleh seluruh Kapolsek, Danramil dan Camat untuk diadakan PPKM mikro hingga kedalam desa untuk mengendalikan dan mencegah Covid-19.

“Kenapa harus dibuat berskala kecil di tingkat RT, harapannya masyarakat yang ada di RT tersebut bisa mengetahui kalau di RTnya sedang ada penularan Covid-19. Memang yang sangat sulit diketahui itu adalah penderita Covid-19 itu malu mengakui kalau positif Covid-19,” terang Kapolresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto juga mengatakan bahwa dirinya pernah Positif Covid-19 pada tanggal 29 Desember 2020, Yang biasanya berkeliaran kemana-mana tapi harus diisolasi. Perlu diketahui, terkena Covid-19 itu bukan aib.

“Saya Titip pesan, dengan PPKM Skala Mikro di tiap RT ini, lingkungan RT harus mampu mencegah Covid-19 dengan terus menggelorakan 5M,” pesan Kapolresta Mojokerto.

Selain itu, Kapolresta Mojokerto juga berharap agar Pemerintah Desa Kedungsari khususnya pihak Puskesmas untuk terus melakukan 3T, Yakni Testing, Tracing dan Treatment.

“Hari ini kita melaksanakan Pelatihan Tracer atau pelacak kepada Bhabinkamtibmas di Pemkot Mojokerto tentunya ingin membantu tugas Pemerintah khususnya Puskesmas” Kata AKBP Deddy Supriadi.

“Testing itu diagnosanya. Kemudian Tracing itu pelacakannya. Kemudian treatmnentya itu diisolasinya. Apakah dia gejala ringan, sedang atau berat. Perlu diketahui, rata-rata masyarakat itu takut pada petugas bukan pada kesehatannya sendiri. Jadi pakai masker biar tidak kena denda Rp 100.000 kalau di Kota. Kalau di kabupaten dendanya Rp. 75.000,” ujar Kapolresta Mojokerto.

“Mohon doa dan dukungannya agar PPKM Mikro ini bisa sukses agar bisa mempertahankan zona hijau,” tutup Kapolresta Mojokerto.

Sementara itu, Kepala Desa Kedungsari mengatakan, nanti dalam rapat desa, akan kita bahas detailnya mana kegiatan yang boleh dilaksanakan dan mana yang tidak ya Bapak Ibu.

“Untuk Bapak Kapolresta, terima kasih banyak atas kunjungannya, semoga dengan kunjungan dan dukungan dari Bapak, desa kami bisa mempertahankan zona hijau dan warga kami taat protokol kesehatan serta akan menggelorakan 5M,” ungkap Kepala Desa Kedungsari, Hermawan. (tim/red)

Komentar