Polsek Saronggi Polres Sumenep Gerebek Pengguna Sabu Di Dalam Kamar

Kriminal361 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Anggota Polsek Saronggi Mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Kamis 25/2/2021.

Tersangka Narkoba bernama Amir Faizal (27) yang beralamat di tempat tinggal Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Anggota Polsek Saronggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” Kata Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Kemudian Anggota Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara Amir Faizal, Pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021, sekitar pukul 22.30 Wib
.

Tersangka ditangkap didalam kamar rumah milik saudari As yang beralamat di Dusun Nangnangan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dengan Bang bukti yang di temukan yaitu satu klip plastik yang berisi sabu dengan berat 0,35 gr, satu klip plastik yang berisi sisa sabu, satu pipet kaca, satu buah sedotan, dan satu buah bong.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawah ke Polsek Saronggi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sesuai dengan penerapan UUD Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dila/Apo)

Komentar