SUMENEP, Bongkar86.com – Memasuki musim panen tembakau, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Juhari mendesak pemerintah daerah setempat segera menetapkan Titik Impas Hasil Tembakau (TIHT) 2026.
Ia menilai, keterlambatan penetapan TIHT dapat merugikan petani. Padahal, harga acuan tersebut menjadi instrumen penting dalam tata niaga tembakau dan berimplikasi pada kesejahteraan petani.
“Kami meminta Pemkab Sumenep segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada yang panen,” tegasnya, Jumat (24/7/2026).
Bendahara Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Sumenep itu mengingatkan, penetapan TIHT harus memperhatikan keseimbangan kepentingan petani dan industri rokok. Kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan harga yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami, komisi dua akan selalu melakukan pengawasan terhadap impelementasi TIHT di lapangan,” ucap Juhari.
Hasil penelusuran tim alphazoneklik.com, meski sebagian petani telah melalukan panen tembakau, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum menetapkan TIHT. Padahal, acuan harga jual beli tembakau yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati itu dinilai penting sebagai pegangan petani saat menjual hasil panen.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli mengatakan, penetapan TIHT masih menunggu rampungnya penghitungan biaya produksi yang saat ini dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat.
Menurutnya, penetapan TIHT tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena harus didasarkan pada Analisis Usaha Tani (AUT), yang meliputi biaya produksi secara menyeluruh.
“Jadi tidak serta-merta langsung ditetapkan. Ada prosesnya,” jelas Ramli.
Ia menyatakan, seluruh komponen biaya produksi menjadi dasar dalam penyusunan TIHT. Mulai dari biaya pembelian bibit, pupuk, tenaga kerja hingga kebutuhan sarana produksi lainnya.
Setelah proses tersebut selesai, hasilnya akan dibahas bersama tim evaluasi sebelum diajukan untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
“Saat ini, masih tahap penghitungan di DKPP, setelah itu baru dilakukan penetapan. Harapan kami, Agustus 2026 sudah bisa ditetapkan,” tegas Ramli.
Ia menambahkan, dalam 2 musim tanam terakhir, harga jual tembakau di tingkat petani tercatat berada di atas TIHT.
“Harga sangat bergantung pada kualitas tembakau. Salah satu faktor penentunya adalah cuaca. Sampai sekarang kondisi cuaca masih cukup mendukung bagi petani,” ucapnya.
Ramli juga mengingatkan petani agar tidak tergesa-gesa memanen tembakau sebelum memasuki usia panen yang ideal. Sebab, panen terlalu dini bisa menurunkan kualitas daun dan berdampak pada harga jual.
“Kalau belum waktunya jangan dipanen. Itu akan memengaruhi kualitas tembakau dan citra tembakau Madura. Gudang juga pasti tidak akan membeli jika kualitasnya buruk,” pungkasnya.(Tim/Red)













Komentar