Sampang, Bongkar86.com – Terkait soal maraknya pelanggar imbauan protokol kesehatan (Prokes), tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, akan tindak tegas dengan penerap Undang Undang karantina kesehatan sebagai efek jera terhadap pelanggar Prokes.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan diruang kerjanya. Kamis 05/8/2021
“Padahal, kata Yuliadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang selalu berupaya terus mengkampanyekan imbauan penegakan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 sampai pemberlakukan PPKM level 4.
Menurut Yuliadi, banyaknya pelanggar prokes seperti perayaan resepsi pernikahan yang menggelar hiburan itu karena penerapan sanksi pada pelanggar dianggap terlalu ringan.
Lanjut Yuliadi, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Maka, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan para pelanggar prokes.
Yuliadi menegaskan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes, baik itu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.
“Namun. Pemkab Sampang saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis.
Sedangkan penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.
“Kami berharap adanya kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru.(apo/rest)
Komentar