Resahkan Warga, Tersangka Jambret Ditangkap Polisi

Kriminal302 Dilihat

Surabaya, Bongkar86,com– Aksi perampasan Handphone (HP) yang kerap terjadi di Surabaya diungkap oleh petugas Kepolisian. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Wonokromo membekuk 1 dari 2 pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga itu.

Pada, Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, dua pelaku ini meminta paksa 2 Unit HP merk Oppo A 15 dan Redmi Note 09 di Jalan Gunungsari, Surabaya.

Dua korban yang masih anak-anak, saat itu bersepeda, saat korban bersama ketiga temannya melintas di Jalan Gunungsari tepatnya di lampu merah Jalan Gajah Mada, korban dan ketiga temannya dihentikan oleh tersangka Holilur Rohman.

“Pelaku saat itu dua orang, satu ditangkap, dan temannya inisial AM dinyatakan sebagai DPO,” sebut Iptu Soekram, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo mewakili Kompol Rini, Kapolsek, Jumat (8/10/2021).

Saat itu, korban yang masih anak-anak itu dituduh oleh tersangka telah memukuli adiknya.

“Pelaku ini meminta paksa HP korban dan korban beserta ketiga temannya diajak oleh tersangka ke tempat sepi,” tambah Kanit Reskrim.

Bersamaan, ada dua teman korban yang berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Polsek Wonokromo.

Anggota yang quik respon dari tim Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban lalu mencari pelakunya sesuai ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka yang bernama Holilur Rohman dan untuk tersangka AM berhasil melarikan diri.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan akhirnya terbukti. Dia yang meminta paksa HP korban namun saat itu sudah dimatikan dengan harapan tidak diketahui oleh polisi,” imbuh Iptu Soekram.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dua buah HP yakni Oppo A15 dan Redmi note 9 kemudian dibawa ke Polsek Wonokromo guna diproses sesuai hukum.

Hari itu juga, Minggu 12 September 20201 pukul 13.30 WIB, dua korbannya R dan D didampingi orang tuanya secara resmi melaporkan ke Polisi.

Pelakunya akan dijerat dengan Pasal
Percobaan Penipuan atau pengancaman, Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Subs. Pasal 368 ayat 1.(Tim/Red)

Komentar