Polresta Mojokerto Berhasil Mengungkap Kasus Aborsi, Kedua Tersangka Bukan Suami Istri Diancam Hukuman 10 Tahun

Kriminal148 Dilihat

Mojokerto, Bongkar86.com – Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pasangan bukan suami-istri berusia belasan tahun.

Diketahui kedua tersangka adalah DF (19) asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan SG (19), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Sementara Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Deddy Supariadi, S.I.K, M.I.K dalam press releasenya mengatakan bahwa kedua pasangan bukan suami istri malakukan aborsi yang mengakibatkan janin yang masih berusia lima bulan tewas. Rabu 03/3/2021

“Kasus aborsi ini berawal dari razia kos-kosan yang dilakukan Sat Shabara Polresta Mojokerto bersama Satpol PP di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (04/02/2021) malam.

Menurut Deddy, Kasus aborsi ini terjadi pada Sabtu (16/01/2021) di kamar milik tersangka DF. Alasannya mereka malu jika perbuatannya diketahui banyak orang.

Lanjut Deddy, dari pengakuan tersangka, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan kekasinya SG.  Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto kemudian menindak-lanjuti kasus ini dengan melakukan penyeledikan di kediaman pelaku DF. Hasilnya, petugas berhasil menemukan obat aborsi merek Misoprostol, yang diakui merupakan sisa obat yang diminum SG.

Deddy menjelaskan, Setelah sepakat bersama untuk menggugurkan janinnya, kedua pelaku kemudian memesan obat aborsi secara online. Pada Sabtu (16/01/2021) sekira pukul 14.00 WIB di dalam kamar DF, tersangka SG meminum lima butir obat Misprostol. Sepuluh jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB, obatnya mulai bereaksi, sehingga mengakibatkan tersangka merasa meriang dan perut terasa sakit.

Satu jam kemudian, vagina SG mengalami pembukaan secara sempurna. Pada pukul 00.15 WIB janin berjenis laki-laki yang sudah meninggal itu kemudian berangsur-angsur keluar.

“Lalu janin tersebut, kata Deddy dimandikan di dalam ember oleh tersangka DF dengan air hangat yang sudah disiapkan dan janin itu kemudian dimasukkan ke dalam kendi sebelum dikubur di samping rumah tersangka DF.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 194 Undang-undang RI No 36  Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Tim/Red)

Komentar