Sumenep, Bongkar86.com – Unit Reskrim Polsek Ra’as, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka Narkotika. Selasa, 23/02/2021.
Kedua Tersangka tersebut merupakan warga Ra’as yang Pertama bernama Lalu Faisal alias Icang (19) dan yang Kedua Mastur (25), Penangkapan tersebut di tangkap pada hari Minggu, tanggal 21 Februari 2021, sekitar pukul 09.30 Wib.
“Penangkapan tersebut berawal dari adanya Informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Ra’as sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Y,” kata Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH
.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi akan ada transaksi jual beli Pil Y yg akan dilakukan oleh terlapor Lalu Fisal alias Icang.
Menurut Widi, tersangka saat berada ditepi Jalan Raya Ra’as depan Toko milik Hj. Aslama, Desa Brakas, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan barang bukti (BB) yang di temukan yaitu 12 kantong plastik klip kecil masing-masing isi 8 butir pil Y jadi total 96 butir, satu kantor plastik klip kecil berisikan 3 butir pil Y dan total seluruhnya 99 butir Pil, 2 Handpone milih tersangka, dan sepada motor.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang Narkotika jenis Doble Y tersebut diperoleh dari orang bernama Mastur alamat Desa Brakas, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.
Dengan Penerapan Pasal 197 Jo 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (tim/red)
Komentar