Nyabu Di Dalam Kamar, Warga Talango Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep Di Wilayah Manding

Kriminal233 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Nyabu didalam rumah, Warga Talango ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, di daerah Manding. Kamis 18/2/2021

Diketahui tersangka bernama Hafid Basyeh (47) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2021, sekitar pukul 15.30 Wib.

“Tersangka ditangkap didalam rumah milik saudara Ruddi alamat Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Menurut Widi, saat digerebek ditemukan barang bukti sabu seberat 0,52 gram beserta seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung pada sedotan warna putih.

Lanjut Widi, tersangka beserta barang buktinya (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo)

Komentar