Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Soroti Kinerja Disdik, Ratusan SD-SMP Tanpa Kepala Sekolah

Infrastruktur4878 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Ratusan sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang belum memiliki kepala sekolah definitif mendapat sorotan pihak legislatif setempat.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep segera mengisi 287 jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong. Ratusan sekolah yang dipimpin pelaksana tugas (Plt.) dinilai berisiko dan menghambat efektivitas tata kelola pendidikan dan pengambilan keputusan strategis. Senin 3/8/2026

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’eoddin mengatakan, pengangkatan kepala sekolah definitif harus menjadi prioritas pemerintah daerah, mengingat pendidikan adalah layanan dasar bagi masyarakat.

Menurutnya, jabatan Plt hanya bersifat sementara sehingga memiliki kewenangan terbatas dalam menentukan kebijakan jangka panjang.

“Kami minta pemerintah daerah segera mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai terlalu lama dipimpin Plt. karena dapat memengaruhi kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan di sekolah,” tegasnya

K. Sami’, menyatakan, kekosongan jabatan kepala sekolah definitif tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pendidikan di satuan pendidikan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan menjelaskan, pihaknya telah membuka pendaftaran bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk jabatan kepala sekolah di 280 SD dan 7 SMP di lingkungannya.

Menurutnya, ada 247 orang yang mengajukan diri melalui sistem yang disediakan. Rinciannya, 217 ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendaftar sebagai calon kepala SD dan <span;>32 di lainnya mendaftar sebagai calon kepala SMP.

“Dari jumlah pendaftar itu, untuk calon Kepala SD masih kurang 65 orang dari kebutuhan. Karena itu, kami akan membuka seleksi tahap dua,” ucap Iksan

Ia memastikan, meski belum memiliki kepala sekolah definitif, proses belajar mengajar dan menajemen sekoleh tetap berjalan dengan baik.

“Kami (Dinas Pendidikan) menunjuk pelaksana tugas (Plt) di sekolah-sekolah tersebut,” imbuhnya.

Mantan Kadisbudporapar ini juga menjelaskan, bagi calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari BKN. Sedangkan calon kepala sekolah yang berstatus PPPK harus mendapatkan rekomendasi dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Seluruh proses pengisian jabatan ini kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan seleksi kepala sekolah berjalan secara objektif dan berbasis kompetensi,” pungkasnya.(Tim/Red)

Komentar