SAMPANG, Bongkar86.com – Aksi nekat seorang pria berinisial “A” (28) di sebuah toko elektronik di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berakhir gagal total. Pelaku diduga hendak membawa kabur pipa freon AC dari Toko Elektronik CV Terang Barokah di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku keburu diketahui pemilik toko, Abdurohim. Saat mengecek kondisi toko setelah mengetahui kamera CCTV dalam keadaan mati, korban justru memergoki “A” tengah memanjat pagar sambil membawa pipa freon AC merek Gever. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan pria tersebut sebelum menghubungi Satreskrim Polres Sampang.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu H. Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menjelaskan perkara tersebut sudah ditangani penyidik dan dari hasil pemeriksaan serta pengembangan, pelaku “A” diduga tidak hanya sekali beraksi di toko tersebut.
“Pelaku berinisial A diketahui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di toko tersebut,” Jelas Kasatreskrim Iptu Fajri.
Menurutnya, Dalam aksinya, pelaku “A” ini diduga masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar tembok sisi utara lalu masuk lewat pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian melewati pintu belakang toko yang disebut sebelumnya memang tidak pernah dikunci. Pelaku lalu mengambil pipa freon AC merek Gever. Namun, aksinya gagal setelah diketahui langsung oleh pemilik toko.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah dinamo swing AC merek Rosh dan Changzhou, satu pipa freon AC merek Gever, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi W 6215 ZD.
Pelaku dijerat pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Apo)







Komentar