Tim Resmob Polresta Sumenep Tangkap Pencuri Tabung Gas LPG dan Sound System serta Lampu

Infrastruktur116 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada sebuah rombong penjual jagung rebus di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 September 2026.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rombong yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Yanto Hariadi (22) warga desa kolor sumenep, saat datang ke tempatnya bekerja sebagai penjual jagung rebus. Korban mendapati pintu penyimpanan barang pada rombong yang sebelumnya terkunci dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu sound system dan satu lampu. Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan.

Korban kemudian bersama pamannya mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam dan diduga mengambil barang-barang dari dalam rombong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MF kamis pagi, 3 september 2026 sekira pukul 04.00 wib saat berada di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi

Tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong saat pemilik tidak berada di lokasi. Selanjutnya tersangka mengambil sejumlah barang berupa gas LPG 3 kilogram, sound system dan lampu, kemudian menaikkannya ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu tabung gas LPG 3 kilogram.
2. Satu unit sound system warna hitam.
3. Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencurian.
4. Satu kemeja warna dongker motif daun warna merah dan putih.
5. Satu sarung warna cokelat bercorak.

Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa lampu serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga maupun tempat usaha, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(Apo)

Komentar