Sumenep, Bongkar86.com – Sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu, warga Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, minta Cafe Apoeng Kheta digusur.
Diketahui pasalnya, cafe tersebut sudah 4 kali digerebek tim Satreskoba Polres Sumenep karena ketahuan gelar pesta sabu-sabu, bahkan kemarin bulan September 2021, pengelolah Cafe Apoeng bernama Warid juga digereb bersama seorang wanita cantik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Salah satu warga Saronggi yang tidak mau disebut namanya dimedia ini mengatakan bahwa cafe apoeng kheta itu harus digusur, sebab merasa meresahkan lingkungan sekitar.
“Disamping dijadikan tempat karaoke dengan minuman keras (miras) juga dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu, ” jelasnya
Menurutnya, cafe itu bukan hanya satu kali digerebek polisi, namun sudah berkali-kali dengan kasus yang sama yaitu dijadikan pesta narkoba, ” terangnya
Walaupun, cafe tersebut kemarin dirubah nama Resto, namun sama pengelolah tetap disalah gunakan menjadi sarang narkoba.
Sehingga, kata dia cafe Apoeng Kheta itu harus digusur.
Ia meminta kepada penegak perda, cafe apoeng kheta tidak hanya ditutup sementara, tetapi harus digusur bangunannya karena sudah meresahkan warga sekitar.
Sementara Cafe Apoeng Kheta diberi police line oleh Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, tim gabungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat baru melakukan penutupan. Selasa 28/9/2021
Eksekusi penutupan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Sumenep Purwo Edi Prasetya dan melakukan penempelan stiker juga papan penutupan dengan tulisan Rumah Makan ditutup sementara.
Penutupan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.30 Wib oleh tim gabungan diantaranya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep dan melibatkan Sat Sabhara, Resmob dan Polsek Saronggi, Koramil dan pihak Kecamatan Saronggi.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi menjelaskan, Apoeng Kheta terakhir mengantongi izin pada tahun 2017. Tahun berikutnya sampai saat ini tidak ada.
Didik Wahyudi menjelaskan, pada tahun 2017 Apoeng Kheta mengantongi izin dengan status cafe. Bukan room dan lainya yang dapat menimbulkan kontra atau penyalahgunaan tempat.
“Tempat apapun meskipun berizin jika disalahgunakan, dipastikan akan menimbulkan kontra dengan masyarakat. Apalagi tidak berizin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penutupan itu berdasarkan PP No 5 th 2021 tetang perizinan berusaha berbasis resiko, Permendagri 138, dan Perda BKPM No 5 Tahun 2021.(apo)
Komentar