Sumenep, Bongkar86.com – Soal harga pupuk naik itu sudah aturan pemerintah pusat, namun bila langka, maka perlu dicari solusinya. Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahotbun) Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin 04/10/2021
Kepala Dispertahotbun Sumenep Arif Firmanto, S.TP., M.Si mengatakan bahwa bila pupuk langka maka solusinya yang pertama :
1. Apakah petani tersebut sudah tergabung dalam poktan dan terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sebab semuanya sudah pakai elektronik. Aturannya tergabung dalam Poktan dan menyusun RDKK sehingga terupload di E-RDKK kalau tidak dilaksanakan seperti Juklak dan Juknisnya seperti itu, bisa masuk ranah pidana.
2. Kalau petani tersebut masuk Poktan, akan kami cek poktan mana? mudah mencari solusinya kalau pupuk.
Menurut Arif, kadang-kadang petani tidak mau ribet dengan administrasi seperti harus masuk kelompok dan harus nyusun RDKK dulu. Tetapi pingin langsung mendapatkan pupuknya.
Sebab, kata Arif sedangkan penjualannya tertutup (pemesannya dengan RDKK) dan tidak bisa dijual bebas. Kalau bisa pasti kesulitan dan harganya diatas harga eceran tertinggi (HET).
Arif menjelaskan, petani yang tergabung di Poktan sudah pakai Kartu Tani dan belinya secara gesek. Sehingga harga tidak mungkin diatas HET.
Sedangkan solusi soal pupuk langka, Arif menyampaikan kita tinggal telusuri dulu petani mana dan bergabung dalam Poktan dan menyusun RDKK atau tidak. Bila sudah tergabung diPoktan maka tidak akan ada pupul langka, ” ungkapnya. (Apo)
Komentar