SUMENEP – Satuan Samapta Polresta Sumenep berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah hukum Polresta Sumenep. Sebanyak 311 butir pil berhasil diamankan dari seorang terlapor dan seorang saksi.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Terlapor diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.
Dari tangan terlapor, petugas mengamankan 300 butir pil berlogo “Y” yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.
#TogetherWeStandUpAgainstDrugs #DefeatDrugTrafficking #PresisiPolri #SatresnarkobaPolrestaSumenep #JogoSumenep #CAKANG – Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub












Komentar