Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep: Tak Lagi Sepenuhnya Manual, E-Voting Akan Diuji di 18 Desa

Infrastruktur1964 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, menyiapkan penerapan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Penerapan awal akan dilakukan melalui proyek percontohan di wilayah daratan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep “Achmad Dzulkarnain” mengatakan, dasar pelaksanaan Pilkades mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Menurut “Achmad Dzulkarnain,” regulasi tersebut memuat dua mekanisme pemilihan, secara manual dan menggunakan e-voting. Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini menyiapkan skema penerapan e-voting untuk Pilkades serentak 2027. Selasa 11/8/2026

Uji coba e-voting tidak akan langsung diberlakukan di seluruh desa, DPMD Sumenep merencanakan satu desa dari masing-masing 18 kecamatan di wilayah daratan sebagai lokasi Pilot Project.

Dalam persiapannya, DPMD Sumenep masih melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak. FGD juga akan digelar dengan melibatkan masyarakat, akademisi dan wartawan untuk menjaring aspirasi mengenai penerapan sistem tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep “Achmad Dzulkarnain” menyebutkan terdapat lima vendor yang direkomendasikan Kementrian Dalam Negeri untuk mendukung aistem e-voting. Lima tersebut terdiri dari tiga unsur Pemerintah dan dua pihak Swasta.

Untuk sistem keamanan, e-voting yang direncanakan menggunakan mekanisme offline, bukan jaringan internet. Jadi hasil pemungutan suara tetap dapat diketahui secara real-time setelah proses pemilihan selesai.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep (DPMD) juga menyiapkan kajian terkait pemilih lanjut usia dan penyandang disabilitas. Setelah pungutan suara selesai, hasil akan keluar otomatis dari perangkat e-voting dan dituangkan dalam berita acara yang di tanda tangani seluruh pihak terkait.(Ucik/Yet/Apo)

Komentar