Komisi II DPRD Sumenep Tekan Pengajuan Izin Toko Modern Diperketat

Pemerintahan393 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pengajuan izin pendirian toko modern di Sumenep semakin marak. Hal itu membuat anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Juhari, angkat bicara. Dia khawatir yang mengajukan izin tidak sesuai prosedur. Sebab, prosesnya cepat dan pendaftarnya banyak. 30/5/2022

Menurut Juhari, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ((DPMPTSP dan Naker) Sumenep dalam penyelenggaraan perizinan perlu berusaha memberikan bantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui online single submission (OSS), hingga mendapatkan nomor izin berusaha (NIB) serta sertifikat standar dan izin.

“Selain itu, OPD terkait juga dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan usaha, sesuai dengan laporan masyarakat,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, banyak toko modern berdekatan dengan pasar tradisional. Padahal, dalam regulasi hal itu tidak diperbolehkan. “Tentu ini menjadi evaluasi selanjutnya bagi OPD terkait,” beber Juhari.

Dalam regulasi yang baru, pembangunan toko modern harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional atau pasar induk. Sehingga, pasar tradisional leluasa untuk memiliki banyak pembeli.

“Jika melanggar sejak adanya regulasi ini, maka OPD terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dikatakan, adanya regulasi itu memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi memastikan setiap toko modern yang izinnya sudah diterbitkan, itu sesuai prosedur. Pihaknya pasti akan menolak permohonan yang diajukan jika ditemui ada pelanggaran dan lainnya.

“Kami sadar, pasar modern sudah mulai berkembang. Namun, kamu tidak mudah dalam memberikan izin tanpa dasar,” tegasnya.

Dia pun menambahkan,  ada sebanyak 52 toko modern yang sudah mengantongi izin. Sedangkan yang memproses izin setiap hari masih terus bertambah. Bahkan pada tanggal (18/5/2022) kemarin ada satu pendaftar serta ada satu izin yang sedang diproses.

“Pendaftar pembangunan toko modern ke depan dipastikan akan banyak. Proses izin kami usahakan sesuai prosedur,” tutupnya.(apo)

Komentar