Kemenag Sumenep Gelar Ikrar Wakaf Massal

Pemerintahan41 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Al-Ikhlas.

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kemenag Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumenep. 

Kepala Kantor Kemenag Sumenep Abdul Wasid menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola wakaf berbasis hukum.

“Melalui ikrar wakaf dan penyerahan sertifikat ini, kami tidak hanya menyempurnakan aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf umat,” ungkapnya, Selasa (12/08/2025) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari wilayah daratan Kabupaten Sumenep, para Wakif (Pemberi Wakaf), Nadzir (Pengelola Wakaf), serta para Saksi.

Sebagai puncak acara, dilakukan penyerahan 39 sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada para Nadzir dan perwakilan penerima wakaf. Sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala Kantor Pertanahan Sumenep melalui Kasubbag TU Dodi Suryamansyah, menekankan pentingnya legalisasi aset wakaf demi menghindari potensi perlawanan di kemudian hari.

“Sertifikasi ini adalah langkah penting untuk menjaga amanah wakaf, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh umat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BWI Sumenep Zaiful Ridzal menambahkan bahwa proses sertifikasi wakaf akan terus digencarkan, terutama pada tanah-tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif para kepala KUA dan pihak-pihak terkait dalam proses pembinaan dan verifikasi data wakaf.

Dengan diadakannya kegiatan tersebut, diharapkan sinergi lintas sektor dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Sumenep dapat terus diperkuat, serta menjadi contoh praktik yang baik dalam pengembangan wakaf nasional. 

Komentar