Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kangean, Polres Sumenep Tetap Berjalan Transparan dan Profesional

Infrastruktur1089 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang, Polres Sumenep menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan laporan kemajuan penanganan perkara, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Kangean pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan pengiriman solar subsidi menggunakan perahu dari wilayah Desa Kalisangka menuju kapal yang berada di perairan sekitar Kangean.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi mengamankan tiga orang yang diduga mengetahui aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi, yakni SH, AR, dan M. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L-300 yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Menurutnya, proses penyelidikan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Polres Sumenep berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan unit terkait guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, menyusun rencana penyelidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum perkara.

Meski demikian, penyidik juga menemukan sejumlah kendala di lapangan. Saat petugas mendatangi lokasi, kendaraan yang diduga digunakan dalam pengangkutan BBM sudah dalam keadaan kosong sehingga barang bukti utama berupa solar subsidi yang diduga menjadi objek tindak pidana tidak ditemukan. Kondisi ini membuat penyidik harus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memperoleh bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ditemukannya barang bukti utama bukan berarti penyelidikan dihentikan. Sebaliknya, penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan, data pendukung, serta melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sumenep guna menentukan langkah hukum berikutnya.

“Dalam setiap penanganan perkara, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan prematur. Semua proses akan dilakukan secara objektif agar hasilnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Polres Sumenep juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, Polres Sumenep memastikan perkembangan perkara akan terus dipantau dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional hingga diperoleh kesimpulan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.(Apo)

Komentar