Kapolri Meminta Masyarakat Agar Tidak Dukung Segala Kegiatan FPI

Polri564 Dilihat

Mojokerto, Bongkar86.com – Kapolresta Mojokerto Kota menyampaikan maklumat Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta masyarakat agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan Forn Pembela Islam (FPI) Masyarakat dilarang dilarang atribut dan simbol FPI. Jumat 01/1/2021

Permintaan Kapolri Idham Azis tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak / 1 / I / 2020 tertanggal 1 Januari 2021.

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat yang dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atr ibut, serta penghentian kegiatan FPI,” demikian pernyataan tertulis dalam maklumat Kapolri pada Jumat, 1 Januari 2021.

Masyarakat diharapkan melapor kepada pihak kepolisian Khususnya Polresta Mojokerto jika menemukan atau melihat adanya kegiatan, atribut, dan simbol FPI.

Selain itu, Kepolisian Khususnya Polresta Mojokerto juga mendukung penertiban spanduk dan atribut FPI di sejumlah lokasi. “Dan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di situs web maupun media sosial.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri / kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.(hms/tim/red)

Komentar