DPMPTSP Sumenep Terbitkan 6.000 Izin Usaha, Pelaku UMKM Diminta Segera Mengurus Legalitas

Infrastruktur3148 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha. Hingga saat ini,DPMPTSP telah menerbitkan sekitar 6.000 izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Ribuan izin tersebut mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha non-UMK. Jenis perizinannya juga beragam, mulai dari usaha berisiko rendah hingga berisiko tinggi.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa instansinya memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha. Sementara itu, proses OPD teknis memeriksa dan memverifikasi kelayakan usaha sesuai bidang masing-masing.

“Jadi, DPMPTSP yang menerbitkan izin, sedangkan untuk verifikasi kelayakan usaha dilakukan oleh OPD teknis yang membidangi sektor tersebut,” jelas Heru.

Ia mencontohkan, usaha di sektor pariwisata akan melalui verifikasi Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar). Sedangkan usaha di sektor UMKM menjadi kewenangan teknis Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya disampaikan kepada DPMPTSP sebagai rekomendasi untuk menjadi dasar penerbitan izin usaha.

Heru menegaskan, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengurus perizinan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu kebingungan menghadapi tahapan administrasi hingga izin resmi diterbitkan.

“Kami siap memberikan arahan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Harapannya, seluruh proses perizinan bisa berjalan mudah dan tidak menyulitkan masyarakat,” ungkapnya.

Selain kemudahan pelayanan, DPMPTSP Sumenep juga menegaskan komitmennya memberikan layanan perizinan secara transparan dan bebas pungutan liar (pungli). Heru mengajak seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas usahanya melalui sistem OSS-RBA.

Menurutnya, kepemilikan izin tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung perkembangan usaha dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di Kabupaten Sumenep. ( Iad, Apo )

Komentar