Dana Desa dan ADD 2026 Turun 20 Persen, Fokus pada Kemiskinan, Stunting hingga Desa Digital

Infrastruktur361 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com— Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Efendi Hermawan, memaparkan skema transfer anggaran ke desa yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah. Kamis, (5/3/2026)

Ia menjelaskan, terdapat beberapa komponen utama dana yang masuk ke desa, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, Dana Desa (DD) merupakan anggaran yang bersumber dari APBN, sementara ADD berasal dari APBD kabupaten/kota. Selain itu, desa juga menerima dana dari bagi hasil pajak dan retribusi sebagai bagian dari pendapatan yang sah.

“Transfer ke desa itu ada Dana Desa dari APBN, kemudian Alokasi Dana Desa dari APBD, dan juga bagi hasil pajak serta retribusi. Semua itu memiliki peruntukan dan mekanisme yang sudah diatur,” jelas Efendi.

Efendi menuturkan, penggunaan Dana Desa telah diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Beberapa fokus utama di antaranya:

• Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa)
• Penanganan dan pencegahan stunting
• Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
• Pengembangan desa digital
• Prioritas lain sesuai kewenangan lokal desa
Seluruh prioritas tersebut dirumuskan melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dengan tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Desa wajib merumuskan kegiatan sesuai arah kebijakan pusat, namun tetap melalui musyawarah desa agar sesuai kebutuhan lokal,” tegasnya.

Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa (ADD), penggunaannya lebih diarahkan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Di antaranya untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat, tunjangan, serta operasional rutin pemerintahan desa.
Efendi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 terjadi penurunan anggaran sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2025. Secara akumulatif, penurunan tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
“Jika dibandingkan 2025 dan 2026, terjadi penurunan sekitar 20 persen. Total akumulasi penurunan di kabupaten kurang lebih Rp25 miliar,” terangnya.

Untuk tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua kategori, yakni pagu reguler dan pagu khusus. Pagu reguler dikelola langsung oleh desa, sementara pagu khusus diperuntukkan bagi program-program tertentu yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan melakukan pembinaan dan pendampingan teknis, khususnya terkait tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Kami hanya melakukan pembinaan dan pendampingan, terutama dalam aspek teknis dan pengelolaan keuangan desa,” pungkas Efendi.

Dengan adanya penyesuaian anggaran tersebut, pemerintah desa diharapkan tetap mampu mengoptimalkan perencanaan dan pelaksanaan program agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar