Bawa Sabu 4,28 Gram, Seorang Pria Warga Pangarangan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep

Infrastruktur947 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Barang bukti yang diamankan Seberat 4,28 gram dan tersangka HBG (55) tahun langsung Dijebloskan Kepenjara

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardan mengatakan Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HBG (55) sesuai alamat KTP bertempat tinggal di Jalan Kartini Gang I RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, Tersangka HBG itu bekerja sebagai kurir, ” ucap Ipda Ardan

Bahkan, kata Ipda Ardan, Saat dilakukan penggeledahannya, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 4,28 gram, yang ditemukan di tangan kiri dan saku baju tersangka.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.

Ipda Ardan menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sumenep. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu yang ditemukan merupakan miliknya.

Ipda Ardan menegaskan tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Sementara Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep melalui tindakan preventif maupun represif.

“Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus mendukung keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sebagai bentuk nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.(Apo)

Komentar