Sumenep, Bongkar86.com – 6 Oktober 2025 – DPRD Kabupaten Sumenep mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para calo yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Desakan ini muncul menyusul maraknya PMI asal Sumenep yang dipulangkan secara paksa karena tidak memenuhi persyaratan resmi saat bekerja di luar negeri.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, menyatakan bahwa para calo PMI ilegal di wilayah Sumenep seolah dibiarkan bebas beroperasi tanpa hambatan. Padahal, praktik pemberangkatan PMI secara ilegal merupakan tindak pidana perdagangan manusia yang sangat merugikan para pekerja dan negara.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas terhadap agen-agen penyalur PMI ilegal agar praktik ini dapat dihentikan,” tegas Samsiyadi, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro, menjelaskan penyebab maraknya PMI ilegal adalah tingginya minat masyarakat yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan para calo. Menurut Eko, biaya pemberangkatan PMI ilegal berkisar sekitar Rp20 juta, jauh lebih murah dibandingkan biaya pemberangkatan legal yang bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan aparat hukum untuk memberikan edukasi sekaligus penindakan guna melindungi warga yang hendak bekerja di luar negeri secara aman dan legal. (Tim)










Komentar