Viral Video Syur Anak Dibawah Umur Diduga Pencabulan, Satu Pemuda Ditangkap

Hukum, Kriminal431 Dilihat

Riau, Bongkar86.com – Seorang pemuda di Rokan Hilir, Riau, ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.

Mirisnya aksi pencabulan itu direkam menjadi video syur dan itu menjadi viral di media sosial. Pelaku adalah BA alias Beni yang berusia 19 tahun.

Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melihat video tersebut dan melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan di akun Facebook atas nama Lintang Prayoga,” kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, Rabu (19/1/2022).

Lanjut Kasat Reskrim, Polisi kemudian menangkap BA, pemuda dalam video tersebut dan menginterogasinya. BA mengaku hanya sebagai orang dalam video tersebut.

Tambahnya, Dia mengakui perempuan dalam video tersebut merupakan mantan pacarnya. Perbuatan mesum tersebut telah dilakukan sejak Mei hingga Desember 2021 silam.”

“Tersangka merupakan mantan pacar korban yang selalu memeras korban dengan meminta sejumlah uang.”

Polisi menetapkan BA sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim/red)

Komentar