Sumenep, Bongkar86.com – PPKM level 3, Destinasi Wisata di Kabupaten Sumenep tetap dibuka dengan syarat pengunjung dibatasi dan harus sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes). Rabu (19/01/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kadis Disbudporapar Sumenep Mohammad Iksan di ruang kerjanya.
“Tempat wisata akan melakukan PPKM level 3, dengan sesuai peraturan Kemendagri yang terbaru dari Kementerian,” tegasnya.
“Proses sudah kita urus semua Objek Wisata kita sudah sediakan barcode nya dimana pengunjung harus sudah vaksin dan mematuhi protokol yang sudah ada.” Ucapnya
Lanjutnya, kami laksanakan untuk pariwisata itu fifty-fifty artinya kapasitas wisata yang tadinya 1000 orang hanya boleh 500 orang per harinya.
Tambah iksan, bahwa PPKM level 3 ini peraturan sudah agak mudah, pengunjung hanya mendownload aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya,hanya saja jika terkadang ada pengunjung yang tidak mematuhi prokes, jadi kita tidak mungkin langsung mengeluarkan pengunjung tersebut.
“Kita menghimbau kepada pengunjung agar tetap mematuhi prokes sesuai dengan anjuran Dinas Kesehatan.” Tutupnya. (Gilang/herman)
Komentar