Gelar Pesta Sabu, Jamaluddin Diamankan Polsek Ganding dan Dua Tersangka Kabur

Kriminal348 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Isap sabu di dalam kamar, Jamaluddin (25) warga Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ganding. Rabu 10/2/2021

Tersangka ditangkap pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021, sekitar pukul 24.30 Wib, di dalam kamar rumah milik tersangka sendiri.

Bahkan, dalam pengerebekan tersangka oleh polisi tersangka bersama 2 orang temannya, namun ke 2 temannya berhasil melarikan diri dari tangkapan polisi.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi dan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

“Kemudian, kata Widi anggota Polsek Ganding langsung melakukan Penyelidikan kegiatan tersangka dan ternyata tersangka bersama 2 temanya yaitu Afif (To) alamat Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, serta Agung (TO) alamat Desa Lak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep malakukan pesta sabu di dalam kamar milik tersangka Jamaluddin.

Menurut Widi, setelah dilakukan pengerebekan Afif (TO) dan Agung (TO) melarikan diri dari tangkapan anggota Polsek Ganding.

Lanjut Widi, sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari penggerebekan yaitu 0,36 gram sabu (sisa dipakai/digunakan) dan seperangkat alat hisap.

Tersangka beserta BB nya diamankan di Mapolsek Ganding gina penyidikan lebih lanjut dan tersangka Jamaluddin dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo/rest)

Komentar