Selama 14 Hari Polres Sumenep Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, 7 Pelanggaran Jadi Sasaran

Infrastruktur1134 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Timur itu menjadi langkah konkret kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi tersebut akan difokuskan pada penindakan sejumlah pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Beny Kuncoro, S.T.R., S.I.K., mengatakan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

“Operasi Patuh Semeru 2026 merupakan upaya kami untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran bersama, bukan hanya karena adanya petugas atau operasi kepolisian,” kata AKP. Beny, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang dinilai memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut masih mendominasi temuan di lapangan dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Karena itu, penindakan akan kami lakukan secara terukur sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

AKP Beny menegaskan, meski mengedepankan penegakan hukum, operasi ini tetap mengutamakan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat.

Kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Penindakan sendiri akan dilakukan melalui patroli, pemeriksaan langsung di lapangan, hingga pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menjangkau pelanggaran secara elektronik.

“Kami mengedepankan tindakan yang profesional, humanis, dan edukatif. Namun terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan, tentu akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Operasi Patuh Semeru 2026 juga menjadi bagian dari implementasi program Jogo Jatim yang diinisiasi Polda Jawa Timur dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di seluruh wilayah provinsi.

Polres Sumenep berharap momentum operasi ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara serta melengkapi seluruh persyaratan kendaraan sebelum beraktivitas di jalan raya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Patuhi rambu, gunakan perlengkapan keselamatan, lengkapi surat kendaraan, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Beny.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Sumenep juga membuka layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan terkait gangguan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Dengan digelarnya Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Sumenep berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Tim/Red)

Komentar