Satpol PP Pamekasan Razia Cafe dan Hotel di Bulan Ramadhan

Peristiwa628 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Tim gabungan Satpol PP Pamekasan, Madura Jawa Timur, razia cafe dan hotel di bulan Ramadhan. Selasa 11/4/2023

Razia atau operasi tersebut berdasarkan hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Bupati Pamekasan No. 4 Th. 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
3. Perda Kab. Pamekasan No. 5 Th. 2014 dan Surat Edaran No. 003/51/432.012/2023 Tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.
4. Perbup No. 35 Th. 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam razia tersebut tim gabungan tidak mendapatkan sasaran alias nihil.

NURHIDAYATI RASULI, SE,MM Kabid Penegakan Perundang Undangan Satpol PP & Damkar Kab. Pamekasan mengatakan razia dilaksanakan sekitar pukul 22. 03 Wib, Senin 10 April 2023

“Ada 3 lokasi yang kami razia yakni di Jalan Gatot Koco Cafe King Wans dan Cafe MJ, di Jalan Raya Sumenep Cafe Mahera, Jalan Tlanakan Cafe One, ” jelas Nurhida

Selain itu, kata Nurhida di Jalan Trunojoyo yakni sebuah Hotel Putri juga dilakukan razia.

Menurut Nurhida, dalam razia atau operasi dibulan Ramadhan ini tidak ditemukan satupun yang melanggar.

Lanjut Nurhida, Kita lakukan pengawasan sekaligus mengecek cafe – cafe dan hotel dibulan Ramadhan ternyata semuanya tutup.

Tim gabungan yang dilibatkan yakni Satpol PP dan Damkar Pamekasan.(ayud/apo)

Komentar