Niat Beristirahat Sejenak di Gardu Pinggir Jalan Raya Sampang, Sepeda Motor Seorang Pekerja Justru Digondol Maling

Infrastruktur988 Dilihat

SAMPANG, Bongkar86.com – Pulang dari Surabaya dan niat beristirahat sejenak di sebuah gardu pinggir Jalan Raya Taddan, Kabupaten Sampang, seorang pekerja justru berujung kehilangan sepeda motornya saat tertidur.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 3 Mie 2026, pukul 04.00 Wib dini hari, dimana korban, Hermanto, diketahui tertidur dan saat terbangun, sepeda motor Honda Vario putih bernopol M 5606 NO yang sebelumnya berada di dekatnya sudah raib.

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polres Sampang dan dari laporan korban polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan korban di sebuah tempat kos di wilayah Sampang Kota.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu H. Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa sepeda motor korban Hermanto Alhamdulillah berhasil ditemukan di tempat kos di wilayah Sampang Kota.

” Para pelaku diduga terlebih dahulu mencari sasaran kendaraan roda dua sebelum melancarkan aksinya, ” ujarnya. Selasa 11Agustus 2026

Dalam aksinya, korban yang sedang tertidur di sebuah gardu menjadi sasaran empuk. Posisi kunci sepeda motor saat itu berada di lantai gardu diduga dimanfaatkan pelaku.

Menurutnya, Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan tiga orang dalam aksi pencurian tersebut, yakni MS, DN, dan RN.

Berdasarkan keterangan tersangka RN, dirinya mengambil sepeda motor korban, sementara DN dan MS menunggu menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai.

Lalu, kata Kasat Iptu Nur Fajri, setelah motor berhasil dibawa kabur, ketiganya meninggalkan lokasi kejadian.

Kasat Iptu Nur Fajri menegaskan Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih tahun 2017 beserta BPKB kendaraan tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.

Dalam perkara ini, tersangka DN dan RN diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dengan lokasi kejadian di Sreseh dan telah memasuki tahap II.

Sedangkan MS merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Polisi menyebut modus yang digunakan adalah hunting mencari sasaran kendaraan roda dua, kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang sedang beristirahat dan tertidur di gardu.

Adapun motif sementara aksi tersebut disebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp17 juta.(Apo)

Komentar