Sumenep, Bongkar86.com – Soal penolakan Sutrisno salah satu Cakades Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Ormas Laskar merah purih (LMP) Sumenep, Madura Jawa Timur, angkat bicara. Sabtu 01/5/2021
Ketua Ormas Laskar merah purih (LMP) Sumenep Abd Ayyi menegaskan terkait masalah Cakades Sutrisno itu memang fatal total yang dilakukan pihak panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut.
“Hasil investigasi kami (LMP) bahwa Cakades Sutrisno saat hendak mendaftar ke sekretariat Pilkades Lembung Timur formulir pendaftaran yang dibawanya sudah dinyatakan lengkap oleh panitia hanya kurang daftar riwayat hidup sebelum penutupan yakni pada hari Selasa 20 April 2021.
Menurut Ayyi, Namun pada hari Rabu 21 April 2021 hari penutupan, panitia malah mempersoalkan surat pernyataan yang dibuat oleh Pak Sutrisno yang ditanda tangani Lurah dan Camat Pamekasan dianggap tidak membawa. Padahal sudah lengkap (ada) dibawa dijadikan satu bentel dan diserahkan kepihak panitia.
Ayyi menjelaskan, surat yang tertulis disurat pernyataan tersebut dengan tulisa yakni tidak sedang menjabat kepala desa. Sedangkan yang diminta oleh pihak panitia Pilkades Lembung Timur yaitu tidak pernah menjabat kepala desa selama 3 kali periode. Kan artinya sama mas??? Itu yang dianggap tidak membawa sama panitia. Kata Ayyi
Sebaiknya, kata Ayyi pihak panitia harus mengkaji atau meminta petunjuk dulu kepada yang diatasnya bukan langsung menolak calon, itu kan merugikan calon.
Ayyi menegaskan, hal itu harus ditindak lanjuti ke ranah hukum. Sebab merugikan salah satu calon utamanya kepada Sutrisno sebagai Cakades Lembung Timur dan kami Laskar Merah Putih (LMP) siap mengawal persoalan Cakades Sutrisno itu, “ungkapnya. (ajis/budi)
Komentar