Sumenep, Bongkar86.com – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana yang dikenakan terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing dengan berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram, serta satu plastik klip kecil kosong dan satu plastik klip sedang kosong.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru dongker yang berada di sekitar terduga pelaku.
“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan, terhadap terduga pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan urine oleh petugas Puskesmas Kangean dengan hasil positif.
Kapolsek Kangean menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara serta proses penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.












Komentar