SUMENEP, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep menetapkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun anggaran 2026. Puluhan rancangan program legislasi daerah yang diproyeksikan Legislatif ini telah ditetapkan melalui rapat paripurna
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori menyebutkan, 18 dari 31 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD. Selebihnya, 13 Raoerda merupakan inisiatif eksekutif.
”Termasuk didalamnya terkait rapar inisiatif eksekutif adalah tentang APBD,” kata Hosnan, Senin 27 April 2026.
Ia menjelaskan, seluruh Raperda tersebut merupakan hasil seleksi berdasarkan urgensi dan kebutuhan daerah, sehingga semuanya masuk kategori prioritas.
“Semua itu prioritas. Tapi nanti akan disesuaikan dengan urgensitas dan kesiapan, karena tidak semua bisa langsung dibahas bersamaan,” tambahnya.
Meski demikian, Hosnan menerangakan, tidak seluruh Raperda merupakan usulan baru. Sebagian di antaranya merupakan lanjutan dari Propemperda tahun 2025 yang belum rampung.
“Yang belum selesai tetap kita masukkan dan lanjutkan. Nanti teknis pembahasannya akan kembali ke masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD,” (Apo)






Komentar