Polisi Mengungkap Pelaku Penyebar Berita HOAX Meninggalnya Kasdim 0817 Gresik

Uncategorized166 Dilihat

Surabaya, Bongkar86.com – Pelaku penyebar berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin ditangkap Sat Reskrim Polres Gresik Jawa Timur, Rabu 20/1/2021

Sebelumnya sempat viral dibeberapa media bahwa telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

Namun, setalah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik ternyata tidak benar. Bahkan berita itu hoax atas meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak, ” kata Penyidik Satreskrim Polres Gresik

“Pelaku sudah kami tangkap atas nama Tri Setyo umur 44 tahun, alamat Griyo Asri taman sidoarjo, ” jelasnya

Menurutnya tersangka saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo

Satreskrim menjelaskan setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi oleh tersangka “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “ selanjutnya di share ke group wa “ Indahnya Islam “.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar. (Tim/red)

Komentar