Kampar, Bongkar86.com – Seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kampar, saat mencoba mengirim narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas. Senin (30/8/2021)
Pelakunya RS alias R (24) warga Jalan Kartini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. RS ditangkap pada Kamis dini hari (26/08/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, di Perkebunan sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya di belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainless dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, saat itu Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu di perkebunan sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan ini, Tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis sabu kedalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.
Selanjutnya Tim bekerjasama dengan pihak lapas, lalu bersama Sipir Lapas dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku ke dalam Lapas Bangkinang menggunakan yangga stainless. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K, M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya. (tim/red)
Komentar