PAMEKASAN, Bongkar86.com – Curi sepeda motor di depan warung nasi, Akhirnya Pasutri disergap Tim Satreskrim Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur. Senin 27/5/2024
Diketahui pasangan suami istri (Pasutri) tersebut berinisial TAG dan NAS warga Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan.
Dalam press releasenya Kasat Reskrim Polres Pamekasan Akp, Doni Setiawan menegaskan bahwa tersangka merupakan Pasutri.
“Pasangan suami istri tersebut dikenal kompak dan gesit dalam meluncurkan aksinya, “ucapnya
Menurut Akp Doni, tersangka mencuri sepeda motor merk Honda Scoopy di depan warung nasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Lanjut Akp Doni, tersangka melakukan pencucian pada tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 Wib
Akp Doni menjelang modus yang dilakukan pasutri dalam melancarkan aksinya dengan cara bagi tugas yakni sang si suami mencuri sepeda motor dengan kunci Y dan si istri menunggu diatas sepeda motornya sendiri. Ketika si suami berhasil, keduanya baru meninggalkan lokasi dengan cara membawa sepeda motor masing-masing.
Akp Doni menambahkan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 15 Mei 2024 atas laporan masyarakat setempat yang semula keduanya terekam CCTV saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Dari tangan tersangka, Petugas Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor merk Honda scoopy berwarna merah, STNK, beserta kunci Y dan sebuah Hand Phone.
Akibat perbuatannya, Pasutri TSK Curanmor itu kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Pamekasan untuk kepentingan lebih lanjut. Keduanya, terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dangan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Ayud/Apo)
Komentar