Kasus Covid-19 di Mojokerto Masih Terus Mengalami Lonjakan, Kapolres AKBP Deddy Supriadi Tingkatkan Penerapan PPKM

Polri200 Dilihat

Mojokerto, Bongkar86.com – Kasus covid-19 di Kota Mojokerto masih terus mengalami lonjakan dari hari ke hari, Hingga tanggal 12 januari 2021, untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19 Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K bersama Walikota dan Forkopimda Kota Mojokerto gelar Peninjauan Kampung Tangguh Semeru dan sekaligus sosialisasi PPKM kepada masyarakat untuk di Lingkungan Wates, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kamis (14/1/2021).

Seiring dikeluarkannya surat edaran oleh satuan tugas penanganan covid-19 Kota Mojokerto nomor 443/183/417.508/2020, Yang akan berlaku mulai tanggal 15 januari hingga 28 Januari 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K bersama Walikota dan Forkopimda Kota Mojokerto melaksanakan Peninjauan Kampung Tangguh Semeru dan sekaligus sosialisasi PPKM kepada masyarakat, berhubung kasus Covid-19 di Kota Mojokerto masih terus mengalami lonjakan dari hari ke hari. Hingga tanggal 12 januari 2021, kasus covid-19 Kota Mojokerto sudah mencapai angka 1.513 yang terkonfirmasi, dengan 1.174 pasien sembuh, dan 107 orang meninggal.

Menurut Ning Ita menyampaikan penjelasan Walikota Mojokerto  “Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).

Lanjut, Ning Ita, selain pembatasan jam operasional di tempat pembelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.

Bahkan Di lokasi yang sama, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menyampaikan, Pelaksanaan Operasi Yustisi setiap hari sebanyak dua kali, pagi dan sore yang sebelumnya melihat situasi hujan apa tidak. Penerapan PPKM nantinya, akan dimulai pada 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini pun, berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB.

Tentunya, jika para pemilik usaha melanggar aturan, penerapan jam operasional akan diberikan sanksi seperti Untuk denda yang terjaring berdasarkan dengan perwali 55 tahun 2020 dan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020, Pelanggar prokes dengan denda maksimal Rp. 50.000 dan pemilik usaha yang melanggar sebesar maksimal Rp. 200.000 dan Untuk Pelaksanaan hajatan Baik Pernikahan 50 % dari kapasitas gedung.”

AKBP Deddy Supriadi berharap Semoga dengan adanya kunjungan kampung tangguh ini bisa membuat masyarakat termotivasi untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). Untuk sementara ini, kampung tangguh semeru yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto sebanyak 86 Kampung Tangguh Semeru.” (tim/red)

Komentar