Hendak Transaksi Sabu DW Warga Kolor Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Polri314 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu. Di halaman rumah warga alamat Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka DW sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

 

Diketahui berinisia kelahiran Surabaya, berdomisili Jl. Dr. Cipto Perum Sekar Agung Regency, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

 

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka DW di tangkap di halaman rumah yakni di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan pada hari Jumat 20/05/2022, sekitar pukul 01,30 WIB dini hari.

 

“Tersangka DW ditangkap saat posisi sedang duduk di atas lencak (tepat duduk terbuat dari bambu) akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

 

Lanjut AKP Widi, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni berupa sabu sebarat 0,48 gram, “terangnya

 

Sedangkan BB yang diamankan yaitu sabu sebarat 0,48 gram, dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE, c) serta 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

 

Tersangka beserta BB-nya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JN/Apo)

Komentar