Empat Gudang Ajukan Izin Pembelian Tembakau, DPMPTSP Sumenep Baru Terbitkan Satu Izin

Infrastruktur1699 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Aktivitas pembelian tembakau hasil petani di Kabupaten Sumenep harus melalui proses perizinan. Perusahaan maupun pemilik gudang diwajibkan memenuhi persyaratan sebelum melakukan pembelian.

Kepala Dinas Penanaman Model dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep “Heru Santosa” mengatakan, pengurusan izin dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), DPMPTSP menangani proses administrasi, sedangkan verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Rabu 19/8/2026

Persyaratan yang harus disiapkan pemohon antara lain NIB, KTP, NPWP, lokasi gudang dan luasan gudang. Dokumen kerja sama maupun perizinan pendukung juga dapat diminta sesuai kebutuhan.

Pemohon juga harus mencantumkan jenis tembakau yang akan di beli. Setelah persyaratan diterima, DPMPTSP meneruskan berkas tersebut kepada DUKPP.

“DUKPP akan mengecek kelayakan gudang, kapasitas daya tampung, hingga tera ulang alat timbangan,” ujar Heru.

Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi teknis. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Penanaman Model dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menerbitkan izin pembelian tembakau.

“Heru Santosa” menyebut sudah ada empat gudang yang mengajukan permohonan. Dari empat pengajuan tersebut, satu izin yang telah diterbitkan.

Menurutnya, proses penerbitan izin dapat lakukan satu hingga dua hari apabila seluruh dokumen lengkap dan hasil verifikasi memenuhi ketentuan.

Izin berlaku selama satu musim panen atau satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, pelaku usaha wajib kembali mengajukan izin jika ingin melakukan pembelian pada musim berikutnya.

Dinas Penanaman Model dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep bersama tim monitoring dan evaluasi juga melakukan pengecekan di lapangan. Gudang yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai Teguran 1, Teguran 2 hingga penutupan atau pelarangan pembelian tembakau.(Yetno/Ucik)

Komentar