Disnaker Sumenep, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Sebelum 3 Bulan, Hanya Terima Santunan JKM Rp10 Juta

Infrastruktur1165 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sebelum 3 bulan masa kepesertaan dan bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas biaya pemakaman saja.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep Heru Santoso, S.STP, MH di ruang kerjanya. Jumat 14/11/2025

Menurut Heru, peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sebelum 3 bulan masa kepesertaan, maka ahli waris berhak atas biaya pemakaman saja.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program Jaminan Kematian (JKM), santunan yang diberikan kepada ahli waris hanya sebesar Rp10 juta, yang merupakan manfaat terbatas untuk peserta dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan.

Bahkan, Heru menegaskan bagi peserta segmen BPU yang meninggal dunia dalam masa kepesertaan kurang dari 3 bulan, maka ahli warisnya hanya berhak atas santunan sebesar Rp10 juta yang terdiri dari, santunan kematian tetap Rp8 juta dan biaya pemakaman Rp2 juta,” terangnya

Sementara itu, peserta yang telah terdaftar lebih dari 3 bulan secara aktif dan rutin membayar iuran, akan mendapatkan manfaat JKM penuh, ” ujarnya

“Dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 ini ada perubahan terkait manfaat Jaminan Kematian. Peserta akan menerima santunan sebesar Rp42.000.000 setelah masa kepesertaan minimal tiga bulan. Namun, untuk bulan pertama hingga ketiga tetap diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000. Prosedur pengajuannya tetap sama,”

Program Jaminan Kematian merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan. Namun demikian, masa kepesertaan aktif sangat menentukan jumlah manfaat yang dapat diterima oleh ahli waris.

Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan masyarakat memahami pentingnya mempertahankan kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan demi perlindungan yang maksimal dan diharapkan kembali agar masyarakat yang mengalami musibah atau kejadian yang menyebabkan kematian dengan kepesertaan kurang dari 3 bulan tidak berpikir bahwa ada potongan, ” ungkapnya. (Apo)

Komentar