Sumenep: Soal Oknum ASN Digerebek di Kamar Kost, Warga Saobi Minta S Harus Dipecat Sebagai ASN

Infrastruktur173 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Soal Oknum ASN di Kecamatan Kangayan yang di gerebek di kamar kost oleh Satpol PP Sumenep, Madura Jawa Timur, warga Saobi minta dipecat karena mencoreng nama baik instansi.

Hal itu hasil dari informasi yang dihimpun oleh media Bongkar86.com dengan warga Saobi Kecamatan Kangayan. Minggu 19/9/2021

Bahwa, sebelum ASN berinial S digerebek Satpol PP Sumenep dikamar kost tepatnya tepatnya di Jalan Adhi Poday, Desa Kolor, Sumenep dan 3 bulan yang lalu S pernah dilaporkan ke Polsek Kangayan oleh warga Saobi dengan kejadian serupa waktu perempuan berinial IA belum cerai dengan suaminya.

Namun, kata warga Saobi, ASN berinial S itu mengelak bahwa tidak punya hubungan dengan IA.

Bahkan, setelah warga Saobi mendengar dan viral dimedia massa bahwa S dan IA digerebek oleh Satpol PP dikamar kost di Sumenep, warga Saobi merasa senang dan minta agar S dipecat dari jabatannya sebagai ASN.

Sebab, kata warga Saobi, S sudah mencoreng nama baik instansi sebagai ASN dilingkungan Kecamatan Kangayan juga Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Sementara Kasat Pol PP Sumenep Purwo Edi Prasetya saat dikonfermasi via telpon pribadinya soal status S di Kecamatan Kangayan mengatakan bahwa status S sebagai ASN di Kecamatan Kangayan dan mantan Pj Desa Saobi.

“Ya mas, S itu dulu mantan Pj Desa Saobi. Dia diberhentikan dari Pj Kades Saobi karena kasus serupa.

Lebih lanjutnya, kata Purwo, mas hubungi Pj Saobi yang sekarang atau Camat Kangayan lebih detil, ” ungkapnya.

Sebelumnya penggerebek oknum ASN diduga asyik berhubungan seks dengan seorang janda cantik dikamar kost. Jumat 17/9/2021

ASN tersebut berinisial S warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep sedangkan wanitanya berinisial IA juga berasal dari Kangayan.

Bahkan, keduanya digerebek di sebuah kamar kost tepatnya di Jalan Adhi Poday, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.

Sementara Fajarus Salam, Sekretaris Satpol-PP Sumenep melalui Kabid Tramtibum Linmas Fajar Santoso mengatakan penggerebekan tersebut berawal adanya laporan dari warga bahwa disalah satu kamar kos dijadikan tempat kumpul kebo.

Namun, kata Fajar setelah dilakukan penggerebekan ternyata didalam kamar mereka sedang berduan.

Menurut Fajar, pria nya berstatus ASN dilingkungan Kecamatan dan wanitanya seorang janda dengan membuktikan surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama.

Lanjut Fajar, mereka bukan pasangan resmi suami istri dan keduanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(apo)

Komentar