BKPSDM Sumenep Dorong ASN Siapkan Masa Pensiun melalui Sosialisasi Taspen

Pemerintahan3087 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai perlindungan ketaspenan, literasi keuangan, dan persiapan masa purnabakti melalui kegiatan sosialisasi di Aula BKPSDM Sumenep, Selasa, 27 Oktober 2026 kemarin.

Kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Taspen dan Literasi Keuangan serta Pemanfaatan Program Kesejahteraan Taspen Group tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai hak, manfaat, dan prosedur pelayanan ketaspenan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menekankan pentingnya pemahaman pegawai terhadap program perlindungan dan kesejahteraan yang berkaitan dengan status kepegawaiannya.

“ASN perlu memahami hak dan manfaat yang menjadi bagian dari perlindungan kepegawaiannya. Dengan pemahaman tersebut, pegawai diharapkan dapat mempersiapkan masa purnabakti secara lebih terencana, termasuk dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya, Rabu 28 Oktober 2026.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan data kepegawaian tercatat secara akurat dan lengkap. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi, terutama ketika ASN mengurus hak-haknya menjelang masa pensiun.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Pamekasan, Moch. Amir Mustofa, menjelaskan bahwa sosialisasi menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap berbagai program perlindungan dan layanan yang tersedia.

“Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan lebih memahami program dan manfaat ketaspenan, termasuk persyaratan administrasi serta mekanisme pengajuan hak yang perlu dipenuhi,” katanya.

Dalam pemaparan materi, tim PT Taspen menjelaskan sejumlah program perlindungan, meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai prosedur administrasi, kelengkapan dokumen, tata cara pengajuan manfaat, serta pemanfaatan program kesejahteraan Taspen Group.

Selain itu, sosialisasi membahas ketentuan perlindungan berdasarkan status kepegawaian, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar setiap pegawai mengetahui hak dan manfaat sesuai status kepesertaannya.

Melalui kegiatan ini, BKPSDM Sumenep berharap ASN dapat meningkatkan literasi keuangan, memahami layanan ketaspenan, serta mempersiapkan masa pensiun sejak dini.

Ketertiban administrasi dan kesiapan dokumen juga diharapkan dapat meminimalkan kendala dalam proses pengajuan hak, sehingga pelayanan kepada ASN berlangsung lebih lancar sesuai ketentuan yang berlaku. ( Iad, Apo )

Komentar