Bawa dan Gelapkan Motor Teman, Pelaku Diringkus Tim Reskrim

Kriminal178 Dilihat

Tulungagung, Bongkar86.com – Bawa motor teman, pelaku diringkus Tim reskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (1/2/2022)

Diketahui pelaku bernama, War alias Ndoyo (43) asal Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan, Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, mengatakan bahwa tersangka menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri yakni, Shodikin (50) asal Desa Bendiljati kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan motor yang digelapkan oleh tersangka yaitu Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF.

Menurut Kasi Humas, Kejadiannya, pada Minggu, 30 Desember 2021 yang lalu, pelaku datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Tanggunggunung. Namun tidak kembali lagi.

Akhirnya, kata Kasi Humas, korban melaporkan ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung atas penggelapan tersebut.

Kronologisnya yakni tersangka datang ke tempat korban untuk meminjam sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF. Sedangkan korban meninggalkan sepeda motornya Honda Astrea Star dengan Nopol AG 3355 RBD.

Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 30 Januari 2022 oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara. (Tim/red)

Komentar