Transaksi 8 Kg Bahan Peledak, Dua Tersangka Warga Dasuk Ditangkap Resmob Polres Sumenep

Kriminal91 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Hendak transaksi bahan peledak, dua tersangka warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap tim Resmob Polres setempat. Senin 22/3/2021

Diketahui kedua tersagkan yaitu Mat Hamza (TO) bersama Sahwan (28) kedua sama warga Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi bahan peledak.

“Tersangka ditangkap di Jalan Raya Dasuk, tepatnya Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep, sekitar pukul 16.00 Wib. Senin 22 Maret 2021

Menurut Widi, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 8 kg setengah obat bahan peledak, 5 biji jenis sreng berukuran jumbo/besar, 21 biji jenis sreng berukuran sedang, 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat alat alat pembuat mercon, 1 ikat sapu lidi untuk bahan, 4 lembar kertas semen sebagai bahan.

Lanjut Widi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951.(apo)

Komentar