Wilayah Polsek Sapeken Darurat Miras, 10 Botol Arak Bali Diamankan

Hukum1261 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polsek Sapeken Polresta Sumenep berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya dengan mengamankan 10 botol miras jenis Arak Bali Karangasem pada Selasa (11/8/2026).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pemilik, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 yang berisi 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.

Pemilik barang kemudian mengakui bahwa minuman keras tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Kapolsek Sapeken menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta menindak segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.(Apo)

Komentar