SUMENEP, Bongkar86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Rudakpaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial H (41) berhasil diamankan di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.
Sedangkan pelaku H masih merupakan paman korban sendiri
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa kasus Rudakpaksa tersebut terjadi terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku H melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri dilakukan di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep, ” tuturnya
Menurut AKP Widi, Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” terangnya
Lalu, kata AKP Widi, setelah pelaku H kembali melakukan rudapaksa terhadap korban J di ruang keluarga rumahnya. kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.
AKP Widi menjelaskan setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku H memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.
Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Apo)
Komentar