Bawa Sabu ke Rumah Kos, 5 Pemuda Warga Arjasa dan Batang Batang Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sumenep

Hukum801 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, 5 tersangka langsung dijebloskan ke penjara oleh tim Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 09/7/2024

Diketahui ke 5 tersangka masing- masing diantaranya berinisial DJ umur 23 Alamat Dusun Nyangkreng, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, AH umur 23 Alamat Desa Kalikatak, Kec. Arjasa, HR umur 22 Alamat Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, HB umur 44 Alamat Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa dan FH umur 23 Alamat Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa ke 5 tersangka ditangkap pada hari 8 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wib di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

“Ke 5 tersangka di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, ” tuturnya

Menurut AKP Widi, tersangka merupakan kurir dan pengguna narkoba jenis sabu, ” terangnya

Barang bukti yang disita dari DJ :
a). 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau kombinasi hitam Nopol : M-4474-NJ.

Barang bukti yang berhasil disita dari AH
a). 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,12 gram.
b). 1 (satu) plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu.
c). 4 (empat) butir obat jenis pil “Y” dibungkus kertas rokok.
c). 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan sim card nomor : 082131705143.

Barang bukti yang berhasil disita dari HR :
a). 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan sim card nomor : 088989332108.
b). Uang tunai sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
c). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver Nopol : M-6095-TR.

Barang bukti yang berhasil disita dari HB
a). 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,59 gram.
b). Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik.
c). 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
d). 3 (tiga) buah korek api gas.
e). 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam dengan sim card nomor : + 60172141146.

Kelima tersangka dimanankan di polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Apo)

Komentar