Terciduk Main HP, Sopir Bus Mini Diberi Tindakan Tilang Oleh Satlantas Polres Sumenep

Peristiwa308 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Terciduk main Hp saat mengemudi, sopir Bus Mini langsung dihentikan anggota Satlantas Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu (25/8/2021)

Bus Mini dengan Npol N 7347 Y dihentikan di Jalan Trunojoyo hendak masuk wilayah kota dengan membawa belasan penumpang.

Kanit Turjawali W. Aries.S, S.H dikonfermasi di ruang kerjanya yakni di Pos Lantas mengatakan bahwa sopir Bus Mini tersebut dihentikan oleh Petugas Satlantas tersebut karena menggunakan handphone saat berkendara.

“Sopir Bus Mini itu tetap ditindak dengan tindakan tilang. Sebeb sudah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melarang penggunaan ponsel saat berkendara.

Menurut Aries, selain membahayakan dirinya dan penumpang yang ada didalam mobil juga membahayakan pengendara lain.

Lanjut Aries, kegiatan operasi dilakukan secara hunting sistem (secara kasat mata) di PPKM level 3 di Kabupaten Sumenep.

Selain itu, kata Kanit Turjawali Aries dipandemi Covid-19, Satlantas Polres Sumenep terus menggencarkan Prokes kepada pengguna jalan.(apo/budi)

Komentar