Jakarta, Bongkar86.com – Polisi dart Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Unit Reskrim Polsek Kemayoran meringkus pelaku tawuran antar kelompok yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Jumat (21/5/2021)
Penangkapan para pelaku ini terjadi pada Kamis 20 Mei 2021 sekira Pukul 11 WIB. ” Pengejaran kepada para pelaku tawuran membuahkan hasil dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Kurang ari 1 × 24 Jam kami berhasil mengamankan mereka,” ungkap Kasat AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Delapan orang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jakarta Pusat, yakni RR alias A (15), MF alias P (17), ADL alias A (15), MD alias D (15) APS alias P (24) ZFG alias K (22), S (18) dan MSL alias .
” Ironisnya lagi mereka mengkonsumsi narkoba dan minum alkohol (miras),” Kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam keteragan pers relisesnya
Setyo yang didampingi Kasat Reskrim, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono dan Komisinioner KPAI, Ibu Putu menyebutkan bahwa tawuran antar kelompok dari Harapan Mulia dengan remaja Utan Panjang III Kemayoran terjadi pada Rabu, 19 Mei sekira pukul 03.30 WIB dini hari yang menyebabkan satu orang merengang nyawa.” Tanpa menunggu lama anggota dari satreskrim Polres Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Kemayoran bergerak cepat dan membuahkan hasil dalapan pelaku tawuran kami tangkap,” terang Setyo.
Setyo mejelaskan, korban inisial ML (31) yang meninggal dikarenakan luka pada bagian perut akibat terkena senjata tajam.
Sementara aksi tawuran terjadi dikarenakan kedua kelompok tersebut ingin menunjukkan kekuatan. Berawal anak baru gede (ABG) dari Harapan Mulia menantang warga Utan Panjang. Pengaruh minuman dan ada dua ABG positif narkoba peristiwa tawuran pun tak bisa dihindarkan.
”Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengkonsumsi minuman berakohol dan ada Dua Remaja dari hasil tes urine Positif Narkoba, jenis sabu” ungkapnya. Jadi, narkoba ini memiliki efek yang sangat besar dan berbahaya.
”Kita masih terus mendalami kasus ini. Siapapun dibelakangnya siapapun yang mendanai entah itu dari bandar narkoba atau premanisme akan kita kejar kita tangkap,” tegas Setyo.
Sementara Teuku Arsya Khadafi menegaskan mengenai pasal yang bakal menjerat para pelaku bersingungan dengan adanya seseorang meninggal dunia dari aksi tawuran itu.
”Kita jerat pasal 170 KUHP Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Kemudian mereka yang positif narkoba dikenakan pasal 112 Jo 127 tentang Undang-Undang narkotika,”terang Arsya.
Arsya pun megatakan bahwa pelaku ini ada hubungannya sebagai pelaku kejahatan narkoba dan tindak pelaku kejahatan jalanan. ” Para pelaku ini korelasi antara pelaku peredaran narkotika dan street crime (kejahatan jalanan-red). Kami akan mengejar sumber kejadian tersebut.
Penelusuran kejadian tawuran ini belum berhenti sampai disini. Kami masih terus mengejar para pelaku yang belum tertangkap.(tim/red)
Komentar