Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mojokerto

Kriminal58 Dilihat

Mojokerto, Bongkar86.com – AR, ER, SA dari 4 tersangka satu tersangka M masih ( DPO) warga Pasuruan. Ke tiga pelaku curanmor di bekuk tim Satreskrim Polresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan ,S.I.K didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Humas Polres Mojokerto Kota, menyampaikan kepada awak media bahwa modus pencurian ini adalah menggunakan kunci L dan kunci T.

” kasus curanmor jaringan antar ke kota di wilayah Jawa Timur yang sekarang ini ada 3 laporan polisi yang terdeteksi awal 3 laporan polisi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan kunci T dan L” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan ,S.I.K di Mapolresta Mojokerto (8/9/2021)

Kapolres menerangkan modus operandi yang di lakukan pelaku yakni dengan merusak sistem pengamanan kendaraan dan merusak lubang kunci kendaraan.

“Modus yang di gunakan pelaku dengan merusak lubang kunci dengan kunci T dan kunci L serta merusak sistem pengaman alarm yang di pasang masyarakat yang memiliki kewaspadaan lebih dari pada yang standard ” terang Kapolres yang sebelumnya menjadi Kapolres di Pasuruan.
Barang bukti yang di gunakan dan juga hasil pencurian.

“Yang berhasil disita dari tersangka adalah 2 BPKB, 3 STNK, 2 buah kunci T, 7 buah Logam berbagai ukuran, 3 buah kunci magnet yang biasanya digunakan untuk mematikan alarm kendaraan, 1 tas pinggang, 1 topi warna hitam, 2 helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 Unit sepeda motor hasil kejahatan.” Imbuh Rofiq

Sementara menurut pengakuan salah satu tersangka , telah melakukan sebanyak empat kali dan kelompotan ini berhasil menjual barang hasil curian R2 dengan nilai Lima juta.

” sudah empat kali salah satunya di Mojokerto kota, Kalau ini, kalau nggak salah lima juta pak ” kata tersangka AR .

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir di sembarang tempat, menambah sistem kendaraan.

Tersangka terjerat pasal 363 ayat 2, Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(apo)

Komentar