Sumenep, Bongkar86.com – soal mobil truck atau fuso bongkar muatan dijantung kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saling lempar. Senin 14/06/2021
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sumenep Drs. Agustiono Sulasno, MH saat dikonfermasi diruang kerjanya menyampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Dishub Sumenep lagi. Sebab di daerah itu sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir.
“Dishub tidak mempunyai kewenangan tindakan kapasitas dikarenakan telah dipasangkan rambu dilarang parkir. Senin (14/06/2021)
Menurut Agus, pihaknya tidak punya kewenangan terhadap mobil truck atau fuso melakukan pembongkar muatan di jantung kota maupun didaerah pandian, Kecamatan Kota dikarenakan pemerintah sudah memberi rambu-rambu larangan parkir.
Selain itu Agus juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisiatif dalam rangka mengurangi kemacetan wilayah tersebut akan membuat semacam pergudangan di daerah Batuan.
Nantinya, kata Agus seluruh pertokoan harus membuat semacam gudang bongkar muat di daerah Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Agus menambahkan dengan dibangunnya gudang bongkar muat tersebut, pemerintah daerah (Pemkab) melalui Dishub sudah mensosialisasikan rencana ini kepada para pengusaha.
Selain itu, Jalan Dipenogoro dan Jalan Kusuma akan diberlakukan jalan satu arah untuk mencegah kemacetan.(dul/devi/apo)
Komentar